Institution
Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Year
2024
Volume
-
Issue
-
Pages
181
DOI
-
Download
View
Penyidik Polri sebagai sub-sistem peradilan pidana memiliki peran kunci dan penentu dalam menjaga integritas dan efektivitas keberlangsungan sub-sistem lainnya dalam sistem peradilan pidana. Penyidik polri dituntut harus mempunyai profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum dalam rangka menegakkan hukum pidana. Namun, dalam ranah praxis penegakan hukum pidana terdapat praktik melawan hukum dalam proses pemeriksaan penyidikan berupa kekerasan secara fisik dan psikis dalam penyidikan yang dilakukan oleh beberapa oknum penyidik guna mendapatkan keterangan pengakuan dari tersangka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh yang ditimbulkan oleh tindakan kekerasan dalam penyidikan terhadap eksistensi sistem peradilan pidana di Indonesia beserta implikasi dari pengaruh yang ditimbulkan oleh tindakan kekerasan dalam penyidikan terhadap efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konsep dan pendekatan psikologi dan hukum (psychology and law). Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan dalam proses penyidikan menciptakan pengaruh bias ganda (double bias) dalam sistem peradilan pidana yang menghasilkan kekeliruan dalam vonis putusan yang bersifat saling bertentangan (paradoksal) berupa pemidanaan terdakwa yang sebenarnya tidak bersalah secara de facto dan de jure, disisi lain pembebasan terhadap terdakwa yang sebenarnya bersalah secara de facto menjadi tidak bersalah secara de jure. Implikasi yang dihasilkan dari pengaruh tersebut justru membuat kekacauan dalam eksistensi sistem peradilan pidana (disorder sistem criminal justice) sehingga mengakibatkan ketidakefektivitasan dalam mewujudkan tujuan sistem peradilan pidana itu sendiri yang disebabkan oleh faktor undang-undang, aparat penegak hukum dan budaya hukum yang secara sistematis menggerogoti sistem peradilan pidana secara terus menerus.


Post a Comment